ZONAJAKARTA.com - Sedikit intermeso, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy bersama teman-temannya.
Mario Dandy terbukti telah menganiaya anak di bawah umur pada Senin, 20 Februari 2023.
Kasus penganiayaan ini pun menyeret beberapa nama, termasuk Mario Dandy, Agnes, dan Shane Lukas.
Saat ini Mario Dandy dan Shane Lukas sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Bantu Sri Mulyani, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Untuk Tetap Bayar Pajak: Untuk Infrastruktur
Mario Dandy dikenakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Dengan itu, Mario Dandy terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Lalu Agnes yang masih di bawah umur ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Lalu informasi yang diterima Zona Jakarta, rekonstruksi kasus penganiayaan digelar pada hari Jumat 10 Maret 2023.
Kabar ini datang dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo menjelaskan bahwa semua pihak akan hadir dalam rekonstruksi.
Mereka adalah Mario Dandy, Agnes, dan Shane Lukas.