ZONAJAKARTA - Mario Dandy atas kasus penganiayaan yang dilakukannya, kini bisa terjerat pasal berlapis.
Karena sebelumnya, Mario Dandy dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.
Dalam keterangan Polisi atas pasal ini, Mario Dandy terancam hukuman 5 tahun.
Baca Juga: Ingin Dapat Trofi, Forensik Beberkan Motif Mario Dandy Tega Lakukan Penganiayaan: Pamer Ke Pacar
Namun semua itu bisa berubah jika apa yang dilayangkan Menko Polhukam diiyakan polisi maupun hakim.
Bagi Mahfud MD, Mario Dandy perlu diberikan hukuman yang lebih berat.
Bahkan menteri ini setuju apabila pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Penilaian Mahfud MD ini keluar pasca dia mengunjungi dari kasus penganiayaan tersebut.
Baca Juga: WISATA BANDUNG, Hotel di Tengah Kota Ini Bisa Jadi Pilihan Anda dan Keluarga untuk Menginap
Baginya, perbuatan Mario Dandy ini sangat brutal dan tidak berperikemanusiaan.
“Dalam kasus ini, perbuatan Mario Dandy sangat brutal tanpa perikemanusiaan”, ungkap Mahfud MD, dikutip dari berbagai sumber.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, Mario Dandy dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.
Dan hukuman baginya adalah pidana maksimal 5 tahun penjara.
Tapi pada akhirnya Menko Polhukam ingin menerapkan pasal yang berbeda.