Bisa Terjerat Pasal Berlapis, Mario Dandy Menghadapi Hukuman Maksimal 15 Tahun

photo author
Barri Zilhaq Vindia, Zona Jakarta
- Rabu, 1 Maret 2023 | 10:38 WIB
Pasal berlapis bisa menghukum Mario Dandy lebih lama  (facebook)
Pasal berlapis bisa menghukum Mario Dandy lebih lama (facebook)

(1) Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun

Baca Juga: Tidak Salah Pilih, Ini Kehebatan Varian Rafale Yang Indonesia Beli: Akurasi Tinggi dan Nyaman Diterbangkan

Dan bunyi Pasal 355

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun. ***

Dapatkan berita terkini di Google News 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Barri Zilhaq Vindia

Sumber: bpk.go.id, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X