“Saya mungkin aga setuju kalau diterapkan Pasal 351 karena memang itu mungkin”.
“Tapi saja lebih setuju untuk mendukung penerapan Pasal 354 dan 355, sehingga bisa lebih keras dan tegas begitu”, sambungnya.
Lalu, apa perbedaan dari Pasal 351 dengan 354 dan 355?
Ragam Indonesia mengutip bpk.go.id, berikut penjelasannya.
Pertama, berikut bunyi Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat:
Baca Juga: Setelah Pertamina, Kini BBM Shell Juga Ikutan Naik Di Awal Maret 2023
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sedangkan Pasal 354 dan 355, begini isinya:
Bunyi Pasal 354