hukum

Bisa Terjerat Pasal Berlapis, Mario Dandy Menghadapi Hukuman Maksimal 15 Tahun

Rabu, 1 Maret 2023 | 10:38 WIB
Pasal berlapis bisa menghukum Mario Dandy lebih lama (facebook)

(1) Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun

Baca Juga: Tidak Salah Pilih, Ini Kehebatan Varian Rafale Yang Indonesia Beli: Akurasi Tinggi dan Nyaman Diterbangkan

Dan bunyi Pasal 355

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun. ***

Dapatkan berita terkini di Google News 

 

Halaman:

Tags

Terkini