“...salah satu perilaku trofi yang ingin dilakukannya di depan sang kekasih”, terang ahli forensik itu.
“Perilaku tersangka yang sering memamerkan barang-barang mewah, kemungkinan aksi penganiayaan ditambah direkam, maka merupakan bentuk trofi atau prestasi yang ingin ditunjukkannya kepada kekasihnya”, sambung Reza.
“Dan cara mendapatkan trofi itu adalah mencari muka untuk memperoleh kekaguman dari sang pacar”.
“Artinya, ini adalah motif instrumental, bagaimana kejahatan mendapatkan manfaat tertentu”.
“Bisa uang, popularitas, dalam kasus ini motif popularitas lah yang paling dominan”, ungkap Reza menyudahi. .
Saat ini Mario Dandy dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mengingat umurnya sudah 20 tahun yang artinya masuk dalam kategori dewasa.
Dan mengingat pula, korban penganiayaan ini baru berumur 17 tahun.
Artinya, kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Mario Dandy dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mario Dandy dijerat Pasal 76C UU Perlindungan Anak.