ZONAJAKARTA - Ada kemungkinan terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bebas dari penjara lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Saat ini, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut mulai menjalani eksekusi penahanan.
Bharada E telah divonis 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: TLDM Malaysia Akui Ketinggalan Teknologi Kapal Perang dari Indonesia
Belum lama ini, Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo mengungkapkan adanya kemungkinan Bharada E bebas penjara lebih cepat.
Bukan tanpa sebab, Bharada E bisa bebas lebih cepat dengan berbagai pertimbangan.
Dilansir dari Antara News, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Rika Aprianti menyebut status Bharada E sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: GPMG yang Digunakan Oleh Satuan Korps Marinir TNI AL Sangat Luar Biasa: Melegenda Akan Kemampuannya
"Maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalankan pidana tau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dengan pengawasan dan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LDPS)," kata Rika dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (28/2).
Menurut Rika, penitipan Eliezer di Rutan Bareskrim Polri merupakan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dengan pertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan karena statusnya sebagai 'justice collaborator' (JC).
"Hal itu, berdasarkan koordinasi, kerja sama, dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan," kata dia.
Baca Juga: Jawaban Menohok Psikolog Terhadap Kebiasaan Pamer Harta: Tanda Kejiwaan Yang Tidak Baik
sebelumnya, Eliezer dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri di Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat, Senin (27/2), pukul 14.30 WIB untuk melakukan eksekusi atas putusan pidananya selama satu tahun enam bulan.
Di Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat, Eliezer langsung dilakukan pendaftaran atau registrasi pemeriksaan kesehatan dan asesmen sehingga mulai hari itu status Eliezer berubah dari tahanan menjadi narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.