Setelah proses administrasi selesai, malam harinya Eliezer diantarkan kembali ke Rutan Bareskrim Polri dengan pengawalan dari Polres Jakarta Pusat didampingi LPSK, Ditjenpas, dan ptugas Lapas Salemba.
Baca Juga: Banyak Pejabat Pemerintah yang Suka Pamer Harta Bikin Jokowi Meradang: Pantas Rakyat Kecewa
"Pada prinsipnya Lapas Salemba siap untuk penempatan Richard Eliezer, baik dari sisi pengamanan, pembinaan, dan pemenuhan hal lainnya. Namun, di sisi lainnya karena kami menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK, maka selanjutnya Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba menjalankan pidana di Rutan Bareskrim dengan pendampingan LPSK," kata Rika.
Rika memastikan hak-hak dasar dan hak bersyarat Richard Eliezer selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim Polri akan tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Bharada E berpotensi dapat bebas lebih cepat dari perkiraan karena tidak menutup kemungkinan ia mendapat remisi.
“Secara matematis memang setahun lagi, tapi ada pembebasan bersyarat, remisi dan lain-lain. Jadi bisa lebih cepat keluar dari rutan,” ujar Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo saat dihubungi, Selasa (28/2/2023), dikutip dari PMJ News.
Bharada E dimungkinkan bisa mendapatkan remisi yang tentunya dengan berbagai syarat, seperti berkelakuan baik, dimana syarat yang termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagaimana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Nomor 77 Tahun 2022.
Remisi pertama yang dimungkinkan diperoleh Bharada E yakni momen Hari Raya Natal 2022 di mana dirinya saat itu sudah menjadi tahanan dalam kasus pembunuhan tersebut.
Untuk proses selanjutnya juga melalui pertimbangan yang diajukan dari Kepala Rutan (Karutan), yang kemudian nantinya akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk persetujuannya.
“Dari Ditjen Pas Kemenkumham yang memberikan persetujuan,” ucap Gatot.
Richard Eliezer terlebih dahulu menjalani eksekusi atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibanding empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua lainnya (Ferdy Sambo, Putra Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf).
Baca Juga: Misteri Rafael AT dan Mobil Jeep Rubicon Yang Juga Bukan Milik Kakaknya, Lantas Punya Siapa?
Ini dikarenakan putusan Eliezer sudah dinyatakan inkrah setelah pihak pengacara dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan hakim tingkat pertama itu.