regional

Kejam, Mario Dandy Tidak Akan Berhenti Memukuli David Kalau Tidak Ada Sosok Ini, Siapa Mereka?

Selasa, 7 Maret 2023 | 08:48 WIB
Fakta terbaru Mario Dandy kasus penganiayaan David (Foto: ManggaraiNews.Com)

Baca Juga: C-130J Super Hercules Bisa Mendarat di Landasan Tanah, Pasir & Berkerikil, Ini Keunggulan Pesawat Baru TNI AU

“Berhentinya penganiayaan itu nyatanya bukan kehendak dari pelaku”, sambung polisi.

Sebagai reminder, saat ini Mario Dandy terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Pelaku penganiayaan ini dijerat Pasal 355 KUHP Ayat 1.

“Dia terancam Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara”, ungkap Kombes Pol Hengki Haryadi.

Baca Juga: Pilot Jet Tempur F-15SG Singapura Akui Kehebatan F-35 Incaran Indonesia: Kalah Menghadapi Fighter Siluman

Terkait alasan Mario Dandy dihukum seberat itu karena fakta bahwa dirinya berbohong sejak awal.

Polisi mengatakan bahwa Mario Dandy ini sudah berbohong sejak menulis BAP.

Menurut keterangan Mario, bahwa dia terlibat perkelahian dengan korban.

Tapi faktanya, David dibawa ke gang kosong yang dianiaya oleh Mario Dandy tanpa perlawanan.

Baca Juga: TNI AU Indonesia Sudah Punya, Malaysia Justru Disuruh Nunggu 2045 Buat Beli C-130J Super Hercules, Kenapa?

Fakta ini diungkapkan kepolisian setelah melakukan penyelidikan.

Polisi menemukan bukti seperti video rekaman hp maupun rekaman CCTV di TKP.

Setelah diusut, Mario Dandy memang sengaja membuat laporan palsu tersebut.

Ungkap kepolisian, pelaku ingin terbebas dari hukuman yang bisa dia dapatkan.

Halaman:

Tags

Terkini