ZONAJAKARTA.com - Kepolisian telah mengungkap fakta terbaru dari Mario Dandy.
Sedikit kilas balik, Mario Dandy adalah pelaku dari kasus penganiayaan yang ramai dibicarakan saat ini.
Perbuatan Maria Dandy bukan hanya memberi luka terhadap korban, bahkan lebih jauh.
Akibat perbuatannya ini bahkan sampai merembet kepada pejabat-pejabat pajak.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mario Dandy terancam hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
Pelaku penganiayaan ini dijerat Pasal 355 KUHP Ayat 1.
“Dia terancam Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara”, ungkap Kombes Pol Hengki Haryadi.
Lalu update Mario Dandy adalah fakta-fakta kebohongannya yang dibeberkan kepolisian.
Baca Juga: Rolls Royce AE 2100, Mesin Turboprop C-130 Super Hercules Indonesia Juga Dipakai N-250 Gatotkaca
Polisi mengatakan bahwa Mario Dandy ini sudah berbohong sejak menulis BAP.
Menurut keterangan pelaku, bahwa dia terlibat perkelahian dengan korban.
Tapi faktanya, korban dibawa ke gang kosong yang dianiaya oleh Mario Dandy tanpa perlawanan.
Fakta ini diungkapkan kepolisian setelah melakukan penyelidikan.