“Berhentinya penganiayaan itu nyatanya bukan kehendak dari pelaku”, sambung polisi.
Sebagai reminder, saat ini Mario Dandy terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Pelaku penganiayaan ini dijerat Pasal 355 KUHP Ayat 1.
“Dia terancam Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara”, ungkap Kombes Pol Hengki Haryadi.
Terkait alasan Mario Dandy dihukum seberat itu karena fakta bahwa dirinya berbohong sejak awal.
Polisi mengatakan bahwa Mario Dandy ini sudah berbohong sejak menulis BAP.
Menurut keterangan Mario, bahwa dia terlibat perkelahian dengan korban.
Tapi faktanya, David dibawa ke gang kosong yang dianiaya oleh Mario Dandy tanpa perlawanan.
Fakta ini diungkapkan kepolisian setelah melakukan penyelidikan.
Polisi menemukan bukti seperti video rekaman hp maupun rekaman CCTV di TKP.
Setelah diusut, Mario Dandy memang sengaja membuat laporan palsu tersebut.
Ungkap kepolisian, pelaku ingin terbebas dari hukuman yang bisa dia dapatkan.