ZONAJAKARTA - Nama Rafael AT menjadi gunjingan publik belakangan ini sampai sekarang.
Pasalnya, Rafael AT sebagai mantan Ditjen Pajak Kemenkeu II memiliki harta yang tidak wajar.
Atau jika disimpulkan, total kekayaan Rafael AT tidak sesuai dengan profilnya sebagai Ditjen Pajak.
Mantan Ditjen Pajak ini sudah dipanggil oleh KPK pada 1 Maret 2023 lalu.
Baca Juga: Buntut Rekening Gendut 500 Miliar Rafael AT, Kemenkeu Sampai Bentuk 3 Tim Khusus ini
Dasar pemanggilan ini guna mengkonfirmasi aset-aset kekayaan yang dia miliki.
Pasalnya, hasil pemanggilan itu menemukan sejumlah kejanggalan profil kekayaan Rafael AT.
Seperti saham di 6 perusahaan yang nyatanya tidak dia laporkan kepada LHKPN.
Setelah itu, PPATK bahkan telah memblokir sejumlah rekening milik Rafael AT dan keluarga.
Dijelaskan PPATK, mereka telah memblokir 40 rekening yang nilainya mencapai 500 miliar.
“Nilai mutasi periode 2019-2023 sekitar 500 miliar”, ungkap Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda.
Buntut dari rekening gendut ini, PPATK mencurigai pejabat Ditjen Pajak lain di Kemenkeu.
Meskipun, Ketua PPATK belum menyebutkan nilai transaksi yang janggal tersebut.