ZONAJAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK telah memblokir sejumlah rekening Rafael AT.
Rafael AT tersangkut dalam perkara harta kekayaan yang tidak normal.
Hal ini berkaitan dengan total kekayaan Rafael AT yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai eks Ditjen Pajak.
Menurut laporan LHKPN, total kekayaan mantan Ditjen Pajak ini sebesar 56 miliar.
Sedangkan gaji yang dia terima selama masih menjabat berkisar 37-46 jutaan per bulan.
Melihat lebih jauh, total kekayaan Rafael AT bahkan lebih besar dari pada seorang Dirjen Pajak.
Bahkan kekayaan mantan Ditjen Pajak ini hampir menyamai seorang Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Pada akhirnya, Rafael AT harus memenuhi panggilan KPK pada awal Maret lalu.
Baca Juga: China Yakin Militer Indonesia Bukan Ancaman Baginya
Pasca pertemuan tersebut, diketahui Rafael AT memiliki saham di 6 perusahaan berbeda.
Yang janggal adalah saham-saham ini tidak dia laporkan kepada LHKPN.
Selain itu, PPATK telah menemukan mutasi beberapa rekening yang nilainya mencapai 500 miliar.
“Nilai mutasi periode 2019-2023 sekitar 500 miliar”, ungkap Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda.