Dasar pemanggilan ini adalah untuk mengkonfirmasi terkait harta kekayaannya.
Setelahnya, Deputi Pencegahan KPK mengungkap hasil dari pertemuan itu.
Dijelaskan dari berbagai sumber bahwa Rafael AT memiliki saham di 6 perusahaan berbeda.
Anehnya, saham miliknya ini tidak dimasukkan atau dilaporkan kepada LHKPN.
“Saham di 6 perusahaan, tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja”, ungkap Deputi Pencegahan KPK.
Dan untuk lebih lengkapnya, berikut fakta-fakta terbaru kasus harta tak wajar Rafael AT.
- Blokir rekening setengah triliun
PPATK telah memblokir 40 rekening atas nama Rafael AT dan keluarganya.
PPATK menjelaskan bahwa nilai dari rekening-rekening itu mencapai 500 miliar.
“Pemblokiran mulai dari istri dan anaknya”, kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana.
- Mutasi rekening yang lebih besar dari LHKPN
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa laporan LHKPN menuturkan bahwa total kekayaan Rafael AT adalah 56 miliar.
Sedangkan temuan rekening gendut adalah senilai 500 miliar.
“LHKPN tidak berbanding lurus dengan rekeningnya”, ucap Ivan.
- Ada transaksi janggal lainnya
Buntut dari rekening gendut ini, PPATK mencurigai pejabat Ditjen Pajak lain di Kemenkeu.
Meskipun, Ketua PPATK belum menyebutkan nilai transaksi yang janggal tersebut.
Karena sebelum itu, PPATK perlu berkoordinasi dulu dengan KPK.