ZONAJAKARTA.com - Sedikit kilas balik, Bharada E alias Richard Eliezer adalah salah satu terdakwa kasus pembunuhan.
Richard Eliezer dilaporkan telah menembak sesama rekan polisinya bernama Yosua Hutabarat.
Dalam melakukan aksinya itu, Richard Eliezer dilindungi oleh sosok petinggi Polri, Ferdy Sambo.
Kasus ini terjadi pada bulan Juli dan akhirnya memasuki persidangan di bulan Oktober 2022.
Begitu panjang perjalanan persidangan ini karena begitu banyak hal yang disembunyikan.
Kasus akhirnya mulai terkuak di saat Richard Eliezer mengatakan yang sejujurnya fakta dari kasus pembunuhan itu.
Pada akhirnya, vonis hukuman Richard Eliezer telah dibacakan pada 15 Februari 2023.
“Menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara”, ungkap hakim.
Baca Juga: Tidak Mau Jadi Bulan-bulanan Kaya Kemenkeu, Erick Thohir: Pegawai BUMN Jangan Pamer Harta
Richard Eliezer didakwa Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hukuman 1 tahun 6 bulan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Karena sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa ini selama 12 tahun penjara.
Salah satu alasan mengapa hakim menuntut Richard Eliezer dengan hukuman lebih rendah karena kejujurannya.