ZONAJAKARTA.COM- Selama ini sanksi CAATSA dari Amerika Serikat mengancam negara-negara yang berniat membeli alutsista dari Rusia, termasuk Indonesia.
Undang-undang Countering America's Adversaries Through Sanctions (CAATSA) yang ditandatangai Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada tahun 2017 lalu membelenggu Indonesia dalam upaya membeli jet tempur Su-35 Rusia.
Indonesia dan banyak negara lain dibuat galau dalam rencana pembelian Su-35 karena di bawah undang-undang CAATSA tersebut, negara-negara yang terlibat dalam transaksi signifikan dengan Korea Utara, Iran, atau Rusia melalui peralatan pembelian militer dapat ditempatkan di bawah sanksi AS.
Meski sanksi CAATSA jadi penghalang utama pemerintah Indonesia dalam membeli jet tempur Su-35 Rusia, rupanya masih ada kesempatan untuk memilikinya.
Dikutip Zonajakarta.com dari video yang diunggah akun YouTube Lycma Mil-Tech pada 24 April 2022, Undang-undang CAATSA disebut ada cacatnya.
"CAATSA adalah Undang-undang Federal Amerika yang diterbitkan pada tahun 2017, pada masa Presiden Donald Trump.
Meskipun Trump menandatangani Undang-undang ini, namun, Donald Trump sendiri mengeluarkan signing statment bahwa Undang-undang ini memiliki cacat atau kekurangan.
Dikatakan bahwa karena ketergesa-gesaan mengesahkan Undang-undang ini, kongres memasukkan sejumlah ketentuan yang inkonstitusional," menurut akun YouTube Lycma Mil-Tech dalam videonya.
Jika benar bahwa sanksi CAATSA memiliki cacat, maka bukan hal yang mustahil bagi Indonesia untuk melakukan perundingan terhadap pembelian jet tempur Su-35 lagi.
Tak hanya cacatnya sanksi CAATSA yang ditandatangani Donald Trump, Indonesia juga diduga masih bisa dapat Su-35 Rusia di tahun 2024 mendatang.
Indonesia memang saat ini terhalang dalam upaya memiliki Su-35 Rusia lantaran adanya ancaman sanksi CAATSA dari Amerika Serikat (AS).
Baca Juga: AS Disebut Tak Prioritaskan Indonesia Lagi Sampai Janji Soal Natuna Diingkari