nasional

Tanggapi Gugatan Penundaan Pemilu yang Dikabulkan oleh Pengadilan Negeri, SBY: Bangsa Ini Tengah Diuji

Sabtu, 4 Maret 2023 | 08:51 WIB
Mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) (ANTARA)

 

ZONAJAKARTA - Gugatan penundaan pemilu 2024 telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut disampaikan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) perihal penundaan Pemilu tahun 2024.

Sebagaimana diulas dalam Artikel Zonajakarta.com sebelumnya, bahwa wakil presiden RI, Ma'ruf Amin mengatakan bahwa persiapan pemilu tetap harus berlanjut.

 Baca Juga: Kualitas Kameranya Bukan Main! Samsung Galaxy S21 Ultra 5G Punya Resolusi Kamera 108 MP dan Image Stabilizer

"Persiapan (Pemilu) tentu berlanjut, semua semua apa yang apa berlanjut. Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu," jelas Ma'ruf Amin.

Wakil presiden RI, Ma'ruf Amin juga mengatakan untuk sama-sama menunggu putusan pengadilan tinggi setelah proses banding oleh KPU RI.

"Saya kira itu kan putusan dari pengadilan negeri ya, dari pihak yudikatif, kita tunggu kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah yang mudah ya," tambahnya.

 Baca Juga: Ikut-ikutan PT DI? Polandia Mau Gabung Proyek KF-21 Boramae Indonesia dan Korea Selatan dengan Syarat Ini

Tidak hanya wakil presiden, gugatan yang disetujui oleh Pengadilan negeri jakarta pusat tersebut juga menimbulkan reaksi dari berbagai pihak.

Tidak terkecuali mantan Presiden RI sebelumnya, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pada akun twitternya @SBYudhoyono, SBY menuliskan kekhawatirannya yang terjadi pada negeri ini paska menyimak putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

“Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini”, tulis SBY.

 Baca Juga: 3 Awak TNI AU Diperintahkan Membawa Pulang, C-130 J Super Hercules yang Segera Datang Punya Spek Gahar Ini

Halaman:

Tags

Terkini