ZONAJAKARTA.com - Pelaksanaan Pemilu yang berlangsung selama lima tahun sekali tercantum dalam Undang-undang.
Namun mengesampingkan hal tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan putusan untuk penundaan Pemilu sampai dengan tahun 2025.
Dalam artikel Zonajakarta.com sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri jakarta bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Baca Juga: Sebelum Depo Pertamina Plumpang Meledak, Ternyata Warga Sekitar Sudah Rasakan Ini, Pertanda?
Pada akun twitternya, Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia @mohmahfudmd, Mahfud MD mengatakan bahwa vonis atau putusan tersebut harus dilawan.
"Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tidak sesuai dengan kewenangannya”, tulis Mahfud MD pada akun twitter @mohmahfudmd.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa vonis tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
“Ini di luar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hukum Pemilu bukan Hukum Perdata. Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-undang bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun”, tambahnya lagi.
Adapun untuk perkara tersebut telah melanggar beberapa pasal dalam UUD 1945.
Mengutip tulisan Alvin Lie, politisi Partai Amanat Nasional pada twitternya @alvinlie21, Putusan PN Jakarta Pusat melanggar UUD pasal 7 dan pasal 22 huruf E ayat (1).
"Putusan PN Jakarta Pusat melanggar UUD pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan", tulis Alvin.
"Pasal 22 E (1) Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali", tambahnya lagi.