nasional

KPK Ungkap Fakta Terbaru Kasus Rafael AT, Firli Bahuri: Terima Gratifikasi Sejak 2011

Senin, 10 April 2023 | 04:21 WIB
Ketua KPK sebut Rafael AT menerima gratifikasi sejak tahun 2011 (Sugawa/Ilustrasi Lucy Indesky)

ZONAJAKARTA.com - Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkap temuan terbaru terkait kasus Rafael AT.

Pertama, Firli Bahuri mengatakan bahwa Rafael AT diangkat menjadi PNS sejak 2005.

Sejak saat itu, Rafael AT memiliki wewenang melakukan penelitian dan pemeriksaan pajak.

Pemeriksaan pajak ini dilakukan kepada para wajib pajak yang bersamalah.

Selain itu, Ketua KPK juga menyebut bahwa kejahatan Rafael AT dilakukan sejak 2011.

“Rafael AT diangkat menjadi kepala bidang pemeriksaan penyidikan dan pelatihan pajak wilayah Jawa Timur I pada tahun 2011”.

“Dan pada tahun itu, yang bersangkutan diduga sudah menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak”, ungkap Firli Bahuri.

Baca Juga: Puasa Tinggal Berapa Hari? Cek Kapan Idul Fitri 2023 1444 H

Selanjutnya, KPK membeberkan modus kejahatan gratifikasi Rafael AT.

Rafael AT dijelaskan menerima gratifikasi dari para wajib pajak atas kondisi tertentu.

Fakta itu diungkapkan atas temuan dan pemeriksaan di bidang perpajakan.

Lebih spesifik, Rafael AT mengincar para wajib pajak yang bermasalah dalam pembayaran.

Lalu Rafael AT merekomendasikan perusahaan bernama PT AME kepada orang-orang ini.

PT AME hadir sebagai konsultan yang siap membantu dalam hal pembayaran itu.

Halaman:

Tags

Terkini