KPK Ungkap Fakta Terbaru Kasus Rafael AT, Firli Bahuri: Terima Gratifikasi Sejak 2011

photo author
Barri Zilhaq Vindia, Zona Jakarta
- Senin, 10 April 2023 | 04:21 WIB
Ketua KPK sebut Rafael AT menerima gratifikasi sejak tahun 2011 (Sugawa/Ilustrasi Lucy Indesky)
Ketua KPK sebut Rafael AT menerima gratifikasi sejak tahun 2011 (Sugawa/Ilustrasi Lucy Indesky)

Dijelaskan juga, PT AME ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi pembukuan dan perpajakan.

Baca Juga: F-16 TNI AU Pernah Dibikin Sekarat oleh Amerika Serikat, Rusia yang Rela Membantu Indonesia

Menariknya, PT AME adalah perusahaan milik Rafael AT.

“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala, yang bersangkutan ini aktif merekomendasikan PT AME”, ucap Firli Bahuri.

Dan dari pemeriksaan atas perusahaan itu, Rafael AT dan PT AME sudah mengumpulkan uan sebanyak 90 ribu US Dolar.

90 ribu US Dolar itu dipercaya hasil dari modus gratifikasi Rafael AT.

Saat ini, Rafael AT resmi ditahan KPK selama 20 hari.

Dan benar, yang mendasari penahanan ini karena yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Rafael AT di jalan Simprug Jakarta Selatan.

Baca Juga: Panglima TNI Laksamana Yudo Margono: Angkatan Udara Akan Mampu Menjadi Kekuatan Udara yang Disegani di Kawasan

KPK menyita beberapa barang berharga, seperti ikat pinggang, dompet, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda serta uang tunai.

KPK juga menemukan safety deposit box senilai 32,2 miliar yang disimpan di bank BUMN dalam bentuk pecahan mata uang asing.

Rafael AT disebut melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Barri Zilhaq Vindia

Sumber: Zona Jakarta, YouTube KPK RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X