Dijelaskan juga, PT AME ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi pembukuan dan perpajakan.
Baca Juga: F-16 TNI AU Pernah Dibikin Sekarat oleh Amerika Serikat, Rusia yang Rela Membantu Indonesia
Menariknya, PT AME adalah perusahaan milik Rafael AT.
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala, yang bersangkutan ini aktif merekomendasikan PT AME”, ucap Firli Bahuri.
Dan dari pemeriksaan atas perusahaan itu, Rafael AT dan PT AME sudah mengumpulkan uan sebanyak 90 ribu US Dolar.
90 ribu US Dolar itu dipercaya hasil dari modus gratifikasi Rafael AT.
Saat ini, Rafael AT resmi ditahan KPK selama 20 hari.
Dan benar, yang mendasari penahanan ini karena yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Rafael AT di jalan Simprug Jakarta Selatan.
KPK menyita beberapa barang berharga, seperti ikat pinggang, dompet, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda serta uang tunai.
KPK juga menemukan safety deposit box senilai 32,2 miliar yang disimpan di bank BUMN dalam bentuk pecahan mata uang asing.
Rafael AT disebut melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
***