nasional

Rafael AT Diduga Terima Gratifikasi Sejak Tahun 2011, KPK: Mustahil Dilakukan Sendirian

Senin, 10 April 2023 | 06:02 WIB
Rafael AT dibantu komplotan besar selama menerima gratifikasi

ZONAJAKARTA.com - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael AT resmi ditahan KPK karena dugaan gratifikasi.

Rafael AT disebut menerima gratifikasi sejak 12 tahun lalu, terhitung 2011.

Pada tahun 2011, Rafael AT diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.

Selanjutnya, KPK membeberkan modus kejahatan gratifikasi Rafael AT.

Rafael AT dijelaskan menerima gratifikasi dari para wajib pajak atas kondisi tertentu.

Fakta itu diungkapkan atas temuan dan pemeriksaan di bidang perpajakan.

Lebih spesifik, Rafael AT mengincar para wajib pajak yang bermasalah dalam pembayaran.

Baca Juga: Puasa Tinggal Berapa Hari? Cek Kapan Idul Fitri 2023 1444 H

Lalu Rafael AT merekomendasikan perusahaan bernama PT AME kepada orang-orang ini.

PT AME hadir sebagai konsultan yang siap membantu dalam hal pembayaran itu.

Dijelaskan juga, PT AME ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi pembukuan dan perpajakan.

Menariknya, PT AME adalah perusahaan milik Rafael AT.

“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala, yang bersangkutan ini aktif merekomendasikan PT AME”, ungkap Firli Bahuri.

Dan dari pemeriksaan atas perusahaan itu, Rafael AT dan PT AME sudah mengumpulkan uan sebanyak 90 ribu US Dolar.

Halaman:

Tags

Terkini