90 ribu US Dolar itu dipercaya hasil dari modus gratifikasi Rafael AT.
Baca Juga: F-16 TNI AU Pernah Dibikin Sekarat oleh Amerika Serikat, Rusia yang Rela Membantu Indonesia
Sehubungan dengan temuan ini, Wakil Ketua KPK mengungkap fakta lain.
Bagi Wakil Ketua KPK, Rafael AT mustahil melakukan kejahatan ini sendirian.
“Dalam posisi dia sekarang hanya Eselon II, di bagian umum pula”.
“Dia tidak punya wewenang, Rafael AT mungkin berperan hanya sebagai fasilitator, mungkin”, ungkapnya.
Temuan Rafael AT atas dugaan gratifikasi ini juga ditanggapi oleh Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW).
Iskandar Sitorus selaku Sekretaris Pendiri IAW menyebut Rafael AT adalah bagian dari komplotan yang lebih besar.
Dengan ini, Iskandar meminta KPK untuk melakukan upaya penelusuran yang lebih dalam.
Termasuk mengurai para oknum pengemplang pajak.
Sekretaris Pendiri IAW itu melanjutkan dengan membeberkan bahwa oknum-oknum yang terlibat memanipulasi program tax amnesty.
***