ZONAJAKARTA.com - Kabar terbaru Rafael AT saat ini adalah pemecatannya dari ASN.
Pemecatan Rafael AT sendiri didasarkan pada bukti temuan oleh tim investigasi.
Pemecatan Rafael AT juga dijelaskan oleh Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
Baginya Yustinus, Rafael AT telah melakukan pelanggaran berat.
Baca Juga: Usai Diberi Gelas Kehormatan Oleh TNI AU, Menhan Prabowo Beri Pesan Ini Kepada Rakyat Indonesia
Salah satunya adanya konflik kepentingan yang bersangkutan dengan pekerjaannya.
“Ada konflik kepentingan antara yang bersangkutan dengan pekerjaannya”, jawab Yustinus.
Selain itu, Rafael AT juga diketahui tidak melaporkan harta kekayaannya secara lengkap kepada KPK.
Rekomendasi pemecatan juga datang dari Inspektorat Jenderal atau Irjen Kemenkeu.
Rekomendasi disampaikan selepas audit dan investigasi harta kekayaan Rafael AT.
“Seluruh harta yang dilaporkan akan dicocokkan dengan bukti kepemilikannya”.
“Dan hasilnya, ditemukan beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan”, ungkap Irjen Kemenkeu.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, Rafael AT selama ini tidak melaporkan hasil usaha baik uan tunai, bangunan, maupun aset lainnya kepada LHKPN.