nasional

Putusan Penundaan Pemilu Dikritisi Banyak Pihak, Mahfud MD : Vonis PN Jakarta Pusat Harus Dilawan

Sabtu, 4 Maret 2023 | 10:54 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (DOK. Kemenko Polhukam)

 

ZONAJAKARTA.com - Kabar penundaan Pemilu dari putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghasilkan banyak reaksi dari berbagai pihak.

Putusan tersebut atas gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima.

Partai Prima menuntut agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Baca Juga: Tanggapi Gugatan Penundaan Pemilu yang Dikabulkan oleh Pengadilan Negeri, SBY: Bangsa Ini Tengah Diuji

Perkara tersebut diawali dari Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU pada saat melakukan proses administrasi partai politik.

Verifikasi tersebut ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa untuk mengikuti verifikasi faktual dalam verifikasi tersebut. hal itu yang mendasarkan gugatan Partai Prima.

Gugatan penundaan pemilu 2024 telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kualitas Kameranya Bukan Main! Samsung Galaxy S21 Ultra 5G Punya Resolusi Kamera 108 MP dan Image Stabilizer

Banyak pihak yang mengkritisi hal tersebut.

PN Jakarta Pusat dinilai tidak berwenang untuk memutuskan penundaan pemilu.

Pada akun twitternya, Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia @mohmahfudmd, Mahfud MD mengatakan bahwa vonis atau putusan tersebut harus dilawan.

"Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tidak sesuai dengan kewenangannya”, tulis Mahfud MD pada akun twitter @mohmahfudmd.

Halaman:

Tags

Terkini