ZONAJAKARTA.com - Kabar penundaan Pemilu dari putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghasilkan banyak reaksi dari berbagai pihak.
Putusan tersebut atas gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima.
Partai Prima menuntut agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Perkara tersebut diawali dari Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU pada saat melakukan proses administrasi partai politik.
Verifikasi tersebut ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa untuk mengikuti verifikasi faktual dalam verifikasi tersebut. hal itu yang mendasarkan gugatan Partai Prima.
Gugatan penundaan pemilu 2024 telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Banyak pihak yang mengkritisi hal tersebut.
PN Jakarta Pusat dinilai tidak berwenang untuk memutuskan penundaan pemilu.
Pada akun twitternya, Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia @mohmahfudmd, Mahfud MD mengatakan bahwa vonis atau putusan tersebut harus dilawan.
"Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tidak sesuai dengan kewenangannya”, tulis Mahfud MD pada akun twitter @mohmahfudmd.