Putusan Penundaan Pemilu Dikritisi Banyak Pihak, Mahfud MD : Vonis PN Jakarta Pusat Harus Dilawan

photo author
Andrian Permana, Zona Jakarta
- Sabtu, 4 Maret 2023 | 10:54 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (DOK. Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD (DOK. Kemenko Polhukam)

Mahfud MD juga mengatakan bahwa vonis tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Ikut-ikutan PT DI? Polandia Mau Gabung Proyek KF-21 Boramae Indonesia dan Korea Selatan dengan Syarat Ini

“Ini di luar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hukum Pemilu bukan Hukum Perdata. Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-undang bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun”, tambahnya lagi.

Bukan hanya Mahfud MD, Pimpinan Mahkamah Konstitusi yang keempat, Hamdan Zoelva juga turut terkejut atas hal tersebut.

“Sangat kaget membaca berita hari ini, pn jakarta pusat memerintahkan kpu menunda pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari”, tulis Hamdan pada akun twitternya @hamdanzoelva.

Hamdan mengatakan bahwa putusan tersebut tidak sesuai karena bukan kompetensi dari PN untuk perkara tersebut.

“Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi tidak perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. karena bukan kompetensinya, jelas bisa salah paham atas objek gugatan”, tambahnya lagi.

Baca Juga: 3 Awak TNI AU Diperintahkan Membawa Pulang, C-130 J Super Hercules yang Segera Datang Punya Spek Gahar Ini

Hamdan menjelaskan bahwa perkara tersebut seharusnya adalah kompetensi dari Bawaslu dan PTUN.

“Seharusnya dipahami bahwa sengketa Pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta Pemilu adalah kompetensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK. tidak dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH”, tutur Hamdan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Richard

Sumber: twitter @mohmahfudmd, twitter @hamdanzoelva

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X