Mahfud MD juga mengatakan bahwa vonis tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
“Ini di luar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hukum Pemilu bukan Hukum Perdata. Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-undang bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun”, tambahnya lagi.
Bukan hanya Mahfud MD, Pimpinan Mahkamah Konstitusi yang keempat, Hamdan Zoelva juga turut terkejut atas hal tersebut.
“Sangat kaget membaca berita hari ini, pn jakarta pusat memerintahkan kpu menunda pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari”, tulis Hamdan pada akun twitternya @hamdanzoelva.
Hamdan mengatakan bahwa putusan tersebut tidak sesuai karena bukan kompetensi dari PN untuk perkara tersebut.
“Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi tidak perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. karena bukan kompetensinya, jelas bisa salah paham atas objek gugatan”, tambahnya lagi.
Hamdan menjelaskan bahwa perkara tersebut seharusnya adalah kompetensi dari Bawaslu dan PTUN.
“Seharusnya dipahami bahwa sengketa Pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta Pemilu adalah kompetensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK. tidak dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH”, tutur Hamdan.***