ZONAJAKARTA.com - Buntut kasus harta tak wajar Rafael AT berujung pada pemecatannya sebagai ASN di DJP.
Pemecatan Rafael AT ini sendiri didasarkan bukti temuan tim investigasi.
“Dari hasil temuan, akhirnya Rafael AT direkomendasikan untuk dipecat”, tulis Zona Jakarta.
Hal ini juga dijelaskan oleh Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
Baca Juga: Rafael AT Resmi Keluar Dari ASN Pajak, Ini Dasar Pertimbangan Kemenkeu Melakukan Pemecatannya
Baginya, Rafael AT telah melakukan pelanggaran berat.
Salah satunya adanya konflik kepentingan Rafael AT dengan pekerjaannya.
“Ada konflik kepentingan antara yang bersangkutan dengan pekerjaannya”, jawab Yustinus.
Selain itu, Rafael AT juga diketahui tidak melaporkan harta kekayaannya secara lengkap kepada KPK.
Baca Juga: Buntut Kasus Harta Tak Wajar Rafael AT, Kemenkeu: Resmi Dipecat Dari ASN Pajak
Usulan pemecatan ini juga sudah disetujui oleh Menkeu, Sri Mulyani.
Apa yang dilakukan oleh Rafael AT sebagai bagian dari Kemenkeu tentu merusak kredibilitas instansi tersebut.
Sri Mulyani selaku Menkeu di banyak kanal telah menunjukkan kekecewaannya terhadap kasus Rafael AT.
Bagi Menkeu, apa yang Rafael AT lakukan sudah merusak kepercayaan publik terhadap Kemenkeu.