KRI Teluk Lada 521 Genap Berusia 4 Tahun: Kapal Perang Asli Buatan Karya Anak Bangsa yang Sukses Mendunia

photo author
Galuh Chandra, Zona Jakarta
- Senin, 27 Februari 2023 | 09:49 WIB
KRI Teluk Lada 521 TNI AL (Dispen AL)
KRI Teluk Lada 521 TNI AL (Dispen AL)

Seperti misi evakusi medis, dukungan logistik dan masih banyak lagi bisa dijalankan dari hanggar KRI Teluk Lada 521.

 Baca Juga: KRI Kujang 642 TNI AL Adakan Latihan Serius dengan Siluman Bawah Air yang Ditakuti Angkatan Laut China

Dalam informasinya, KRI Teluk Lada 521 mampu membawa 2 unit helikopter kelas ringan.

Akan tetapi untuk daya tampung helikopter kelas sedang hanya bisa 1 unit saja di KRI Teluk Lada 521.

Dari kelebihan ini maka KRI Teluk Lada 521 memiliki keunggulan soal mobilitas udara.

Selain itu, proses serah terima dan peresmian kapal KRI Teluk Lada 521 dilakukan di Dermaga PT DRU, Panjang, Bandar Lampung, pada 26 Februari 2019.

Dan KRI Teluk Lada 521 termasuk kedalam kapal AT jenis baru yang dimiliki Indonesia.

Ada dugaan jika kehadiran KRI Teluk Lada 521 nantinya akan menggantikan kapal AT lainnya yang usianya sudah tua

KRI Teluk Lada 521 sendiri memiliki spesifikasi teknis dengan ukuran panjang 117 meter, lebar 16,40 meter, dan tinggi 7,8 meter.

Dari dimensi tersebut maka KRI Teluk Lada 521 mampu melaju dengan kecepatan maksimal hingga 16 knot.

Lalu kecepatan jelajah dari KRI Teluk Lada 521 hanya sekitar 13 knot saja

Dan radius pelayaran KRI Teluk Lada 521 sekitar 6.240 mil laut jika kecepatannya hanya 13 knot.

 Baca Juga: Markas Rahasia dari KRI Nagapasa 403 TNI AL Telah Ketahuan, Bukan di Surabaya: Berada di Lokasi Vital Ini

KRI Teluk Lada 521 mampu mengangkut pasukan serta anak buah kapal (ABK) sebanyak 478 personel.

Dengan ini maka pasukan pendarat Korps Marinir TNI AL bisa diikutsertakan di KRI Teluk Lada 521 dalam operasi serbuan amfibi.

Tak hanya Korps Marinir saja, tetapi KRI Teluk Lada 521 juga memiliki peran dalam pergeseran pasukan dari satu pulau ke pulau lainnya dalam jumlah besar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Galuh Chandra

Sumber: kemenkumham, Instagram, Kemhan RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X