“Saya waktu itu sebut 300 triliun, tapi setelah ditelusuri kembali angkatnya menjadi 349 triliun”, sambungnya.
Adanya penambahan angkat itu Menko Polhukam menjelaskan karena menyangkut kerja intelijen keuangan.
“Itu karena dihitungnya hanya dua atau tiga kali, padahal jika memang TPPU makan perputaran uangnya bisa lebih dari itu”, tegas Mahfud MD saat jumpa pers.
Maka dari itu, Mahfud MD juga tekankan bahwa transaksi mencurigakan ini bukanlah tindak korupsi.
Melainkan dugaan tindak pencucian uang di lingkungan Kemenkeu RI.
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan jika memang ditemukan bukti pidana maka akan segera ditindaklanjuti secara hukum.
Karena bagi Menko Polhukam, TPPU lebih berbahaya daripada tindak korupsi.
Maka dari itu, Mahfud MD bersama instansi lainnya ingin mengoptimalkan penerapan UU tentang pencegahan TPPU.
“Semua berkewajiban melaksanakan ini”, pungkas Mahfud MD menyudahi.
Dan buntut dari masalah ini adalah rapat besar antara DPR dengan pihak yang bersangkutan.
Tetapi yang viral adalah pernyataan menohok anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.
Arteria Dahlan mengatakan bahwa siapapun yang membocorkan dokumen terkait transaksi mencurigakan bisa dipidana.
Baginya, siapa saja yang membocorkan informasi ini bisa dipidana paling lama 4 tahun.