Saling Serang, Kini Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan Jangan Absen Bahas Transaksi Mencurigakan 349 Triliun

photo author
Barri Zilhaq Vindia, Zona Jakarta
- Senin, 27 Maret 2023 | 09:10 WIB
Mahfud MD tantang balik Arteria Dahlan buntut transaksi mencurigakan (Instagram Mahfud MD dan Arteria Dahlan)
Mahfud MD tantang balik Arteria Dahlan buntut transaksi mencurigakan (Instagram Mahfud MD dan Arteria Dahlan)

“Saya waktu itu sebut 300 triliun, tapi setelah ditelusuri kembali angkatnya menjadi 349 triliun”, sambungnya.

Baca Juga: Cek Fakta, Rafael AT Ingin Melarikan Diri Keluar Negeri Menyusul Konsultan Pajak Yang Diduga Melakukan TPPU

Adanya penambahan angkat itu Menko Polhukam menjelaskan karena menyangkut kerja intelijen keuangan.

“Itu karena dihitungnya hanya dua atau tiga kali, padahal jika memang TPPU makan perputaran uangnya bisa lebih dari itu”, tegas Mahfud MD saat jumpa pers.

Maka dari itu, Mahfud MD juga tekankan bahwa transaksi mencurigakan ini bukanlah tindak korupsi.

Melainkan dugaan tindak pencucian uang di lingkungan Kemenkeu RI.

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan jika memang ditemukan bukti pidana maka akan segera ditindaklanjuti secara hukum.

Karena bagi Menko Polhukam, TPPU lebih berbahaya daripada tindak korupsi.

Maka dari itu, Mahfud MD bersama instansi lainnya ingin mengoptimalkan penerapan UU tentang pencegahan TPPU.

Baca Juga: Challenger 2 Ukraina Dibekali Amunisi Depleted Uranium Armor Khusus, Seberapa Mengerikannya Senjata Ini?

“Semua berkewajiban melaksanakan ini”, pungkas Mahfud MD menyudahi.

Dan buntut dari masalah ini adalah rapat besar antara DPR dengan pihak yang bersangkutan.

Tetapi yang viral adalah pernyataan menohok anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.

Arteria Dahlan mengatakan bahwa siapapun yang membocorkan dokumen terkait transaksi mencurigakan bisa dipidana.

Baginya, siapa saja yang membocorkan informasi ini bisa dipidana paling lama 4 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Barri Zilhaq Vindia

Sumber: Zona Jakarta, Disway

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X