ZONAJAKARTA.com - Hakim PN Jakarta Selatan telah membacakan vonis AG, Senin 10 April 2023.
Anak di bawah umur AG dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Sosok AG sendiri viral sejalan dengan kasus penganiayaan yang ramai dibicarakan publik.
Telah terjadi penganiayaan kepada anak di bawah umur pada 20 Februari 2023 lalu.
Dan AG sudah terbukti bersalah karena terlibat pada kejadian kekerasan itu.
Karena awalnya, AG ini tidak mengakui perbuatannya dan membuat kesaksian palsu.
“Menjatuhkan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak”, ucap Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
“Dan Menyatakan AG terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan turut serta melakukan penganiayaan terencana”, sambung hakim.
Menurut keterangan hakim, AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.
Lalu, bagaimana tanggapan pihak keluarga korban?
Korban dari kasus penganiayaan ini bernama David Ozora yang sampai saat ini masih mendapatkan perawatan intensif.
Sejak awal kasus, selalu sang ayah yaitu Jonathan Latumahina yang membagikan kondisi David Ozora.
Jonathan Latumahina juga sempat menyindir pelaku kekerasan yang terlihat mencari simpati masyarakat.