AG Divonis Bui 3,5 Tahun, Pengacara Tetap Kekeh: Klien Saya Tidak Terlibat Menganiaya David Ozora

photo author
Barri Zilhaq Vindia, Zona Jakarta
- Kamis, 13 April 2023 | 11:10 WIB
Pengacara AG, Bhirawa J Arifi tidak setuju dengan putusan vonis 3,5 tahun (Youtube Metro TV)
Pengacara AG, Bhirawa J Arifi tidak setuju dengan putusan vonis 3,5 tahun (Youtube Metro TV)

ZONAJAKARTA.com - Sedikit intermeso, sidang pembacaan vonis AG digelar pada hari Senin 10 April 2023.

Sidang vonis AG itu sendiri diadakan secara terbuka walaupun terbatas hanya 20 orang yang boleh hadir.

Dan hasil dari putusan vonis, AG dibui selama 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun.

Menurut keterangan hakim, AG terbukti terlibat menganiaya korban David Ozora.

Atau lebih spesifik, kebohongan AG lah yang membuat penganiayaan itu terjadi.

AG diyakini terlibat dalam perencanaan Mario Dandy untuk menganiaya David Ozora.

Seperti tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan AG kepada korban.

AG lalu mengaku kepada Mario Dandy dan berakhir pada penganiayaan tersebut.

Namun terbukti, hakim menetapkan bahwa pengakuan itu adalah palsu.

Ternyata apa yang dituduhkan AG dan menjadi sebab kejadian keji ini terjadi hanyalah karangan belaka.

Baca Juga: Hakim Putuskan Menolak Semua Banding Ferdy Sambo Cs, Bagaimana Dengan Richard Eliezer?

Hal ini diungkapkan oleh hakim Sri Wahyuni saat persidangan.

Karena menurut hakim, korban pelecehan seksual akan trauma setelah kejadian.

Namun hal itu tidak terlihat dari AG yang bahkan masih di bawah umur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Barri Zilhaq Vindia

Sumber: Zona Jakarta, Kilat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X