ZONAJAKARTA.com - Indonesia diramaikan dengan istilah Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset sendiri pertama diviralkan oleh Mahfud MD.
Istilah RUU Perampasan Aset ini muncul buntut dari fenomena TPPU 349 T yang juga sama viralnya.
Mahfud MD sempat mencetuskan pengerasan RUU ini pada sidang dengan Komisi III DPR RI, 20 Marer 2023.
Bagi menko, RUU Perampasan Aset bisa menjadi senjata utama untuk memberantas korupsi maupun TPPU.
RUU Perampasan Aset membantu pemerintah maupun APH untuk memiliki alat menangani tindak pencucian uang atau TPPU.
Mahfud MD menyebut bahwa RUU Perampasan Aset telah ditandatangani sejumlah petinggi.
Pengesahan RUU Perampasan Aset ini sempat jadi polemik karena mengalami banyak penundaan.
Selebihnya, Mahfud MD berharap RUU Perampasan Aset ini mendapat dukungan dari DPR RI.
DPR nantinya melempar naskah akademik beserta RUU Perampasan Aset ini ke pemerintah.
Selanjutnya, pihak pemerintahlah yang akan memprosesnya.
Dan kabar sebelumnya, Mahfud MD siap mengirim RUU ini kepada DPR RI.
“Hari ini saya menyepakati naskah RUU Perampasan Aset”.