ZONAJAKARTA.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan status Agnes sebagai pelaku.
Agnes dinilai memiliki keterlibatan dalam kasus penganiayaan David oleh MDS.
Sebelumnya, Agnes berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Dan sekarang, dia sudah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Namun karena Agnes nyatanya masih di bawah umur, dia tidak boleh disebut tersangka.
Baca Juga: Terungkap, Jeep Rubicon Ternyata Memang Bukan Milik Rafael AT: Lantas Punya Siapa?
“Setelah melakukan gelar perkara lanjutan, Agnes kini ditetapkan sebagai pelaku”, tulis ctd.insider di Instagram.
Dan karena polisi juga telah menemukan sejumlah bukti baru, maka pasal yang diterapkan kepada Agnes menjadi baru.
Kini Agnes terancam Pasal 76 c jo 80 UU Perlindungan anak dan/atau pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider351 ayat (2) dengan ancaman maksimal disampaikan oleh ahli pidana kemudian.
Lalu melansir cuitan @Habibthink, ini kronologi keterlibatan Agnes dalam kasus penganiayaan David.
Sebagai intermeso, Agnes ini merupakan pacar dari MDS dan mantan pacar dari David.
Baca Juga: Ingin Punya Moge Kaya Mario Dandy? Ini List Motor Gede Harley Davidson Yang Paling Murah Di Pasaran
Keterlibatan Agnes ini juga sudah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.
“Agnes memberi tahu MDS bahwa dirinya mendapat tindakan tidak menyenangkan dari David”, terang Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes, Ade Ary Syam Indradi.