Buntut Kasus Harta Tak Wajar Rafael AT, KPK: Celah Korupsi Terbuka Lebar

photo author
Barri Zilhaq Vindia, Zona Jakarta
- Jumat, 10 Maret 2023 | 08:46 WIB
KPK sindir kepemilikan saham Rafael AT  (Kolase foto twitter @kurawa dan Tangkapan Layar YouTube Resmi KPK)
KPK sindir kepemilikan saham Rafael AT (Kolase foto twitter @kurawa dan Tangkapan Layar YouTube Resmi KPK)

Baca Juga: Viral, Mahfud MD Beberkan Aliran Dana 300 Triliun Misterius Di Kemenkeu, Sri Mulyani Membalasnya Dengan Ini

Selanjutnya temuan rekening gendut 500 miliar atas nama Rafael AT dan keluarga.

“Nilai mutasi periode 2019-2023 sekitar 500 miliar”, ungkap Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda.

Lalu dugaan Rafael AT yang melakukan money laundy atau pencucian uang.

Rafael AT diduga menggunakan jasa konsultan pajak guna menjalankan upaya ini.

Baca Juga: Menjadi Salah Satu Pesawat Modern Berkemampuan Tinggi, Pesawat MiG-35 Penjualannya Kurang Diminati, Kenapa?

PPATK melaporkan bahwa jasa konsultan pajak ini melarikan diri ke luar negeri.

Dan berita terbaru terkait kasus Rafael AT adalah temuan 134 pegawai Ditjen Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.

Mengapa hal ini menjadi masalah, KPK menilai kondisi ini akan memberikan celah lebar bagi tindak korupsi.

Seperti halnya Rafael AT yang juga memiliki saham, KPK melihat pegawai pajak yang punya saham akan rentan terhadap risiko korupsi.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Bobroknya Kemenkeu: Ada Transaksi Mencurigakan 300 Triliun Tapi Tidak Dibereskan

Karena erat kaitannya bahwa selama ini pegawai pajak dengan wajib pajak.

“Wajib pajak itu kan berkepentingan membayar sedikit mungkin, petugas pajak atas nama negara dengan wewenangnya harus bisa membuat pungutan pajak maksimum”, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

“Karena saat dua titik ini bertemu, risiko korupsi menjadi semakin tinggi”.

“Operasi yang terjadi paling sering adalah gratifikasi dan suap dari wajib pajak ke pegawai pajak supaya kewajiban pajaknya menyusut”, sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Barri Zilhaq Vindia

Sumber: Zona Jakarta, ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X