Bantu Sri Mulyani, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Untuk Tetap Bayar Pajak: Untuk Infrastruktur

photo author
Barri Zilhaq Vindia, Zona Jakarta
- Jumat, 10 Maret 2023 | 09:17 WIB
Presiden Jokowi dan Sri Mulyani mengimbau masyarakat untuk tetap bayar pajak (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi dan Sri Mulyani mengimbau masyarakat untuk tetap bayar pajak (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Baca Juga: Menjadi Salah Satu Pesawat Modern Berkemampuan Tinggi, Pesawat MiG-35 Penjualannya Kurang Diminati, Kenapa?

Mengomentari semua itu, Menkeu Sri Mulyani meminta masyarakat untuk tetap bayar pajak.

Sri Mulyani juga menghimbau masyarakat untuk tetap melaporkan Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) pajak penghasilan.

Karena bagi Menkeu, apa yang dilakukan oleh satu anak pejabat tidak mempengaruhi komitmen bersama dalam membangun negeri.

“Saya mengimbau masyarakat yang mungkin kecewa dan mungkin memiliki kemarahan terkait tingkah laku dari putra seseorang jajaran Kemenkeu tidak mempengaruhi komitmen bersama untuk membangun Indonesia”, ujarnya dikutip dari Antara News.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Bobroknya Kemenkeu: Ada Transaksi Mencurigakan 300 Triliun Tapi Tidak Dibereskan

Meskipun begitu, Sri Mulyani memaklumi mengenai stigma negatif masyarakat terhadap perilaku anak pejabat tersebut.

Menkeu paham kenapa masyarakat kecewa dan enggan membayar pajak.

Untuk memperbaiki ini sekarang dan ke depannya, Menkeu berjanji bahwa Kemenkeu akan terus menjadi instansi yang terbuka pada koreksi dari seluruh lapisan masyarakat.

Membantu Sri Mulyani, Presiden Jokowi melakukan hal yang sama.

Baca Juga: Pantas Dilirik Polandia, Pesawat FA-50 Korsel Miliki Teknologi Canggih dan Fitur Mengisi Bahan Bakar di Udara

Baca Juga: Australia Beli Kapal Selam Nuklir Virginia Class, China Malah Tumpahkan Kekesalannya ke Indonesia

Jokowi mengimbau masyarakat untuk tetap membayar pajak dan menyampaikan SPT nya.

Bagi presiden, pajak merupakan hal krusial karena sumber bagi segala jenis pembangunan infrastruktur di Indonesia.

“Kita harap wajib pajak dan SPT paling lambat 31 Maret 2023”.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Barri Zilhaq Vindia

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden, Zona Jakarta, ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X