Dengan ini, Rafael AT melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca Juga: Indonesia Resmi Tidak Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Bagaimana Nasib Timnas?
Di lain hal, KPK akan terus bekerja profesional dengan terus mencari dan mengumpulkan bukti.
Selain Rafael AT, KPK juga mengincar istri dan anaknya beserta Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
Istri Wahono bahkan dijelaskan sebagai pemegang saham di dua perusahaan Minahasa Utara.
Dan istri Rafael AT juga memegang saham di dua perusahaan yang sama.
“Dari hasil temuan kami dari data LHKPN, Rafael AT dan istri tercatat memegang saham di dua perusahaan di Minahasa Utara”.
“Selain mereka, istri Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga memiliki saham di perusahaan yang sama”, ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
***