Rapat Kedua, Mahfud MD Beberkan 7 Poin Penting Terkait Dugaan TPPU 349 T Di Hadapan Komisi III DPR RI

photo author
Barri Zilhaq Vindia, Zona Jakarta
- Rabu, 12 April 2023 | 06:05 WIB
Mahfud MD beberkan 7 poin terkait TPPU 349 T kepada Komisi III DPR RI
Mahfud MD beberkan 7 poin terkait TPPU 349 T kepada Komisi III DPR RI

ZONAJAKARTA.com - Pertemuan Mahfud MD dan Komisi III DRR RI terjadi pada 29 Maret 2023 lalu.

Pertemuan antara Mahfud MD dan Komisi III DPR RI ini adalah untuk membahas dugaan TPPU 349 T yang ramai dibicarakan.

Butuh waktu sekitar 8 jam bagi Mahfud MD untuk menjawab terkait pernyataannya itu.

Mengingat menko lah yang pertama kali membongkar kasus ini ke hadapan publik.

Salah satu hasil dari pertemuan itu adalah dibunyikannya UU Perampasan Aset.

Mahfud MD meminta DPR untuk segera mengesahkan UU Perampasan Aset.

Bagi menko, hanya dengan UU ini korupsi atau TPPU di Indonesia bisa diberantas.

UU Perampasan Aset membantu pemerintah maupun APH untuk memiliki alat menangani tindak pencucian uang atau TPPU.

“Tolong melalui Bambang Pacul, UUU Perampasan Aset segera didukung. Biar kami bisa beresin yang begini-begini”, ungkap menko.

Dan pertemuan kembali di gelar pada hari Selasa, 11 April 2023.

Baca Juga: China Sampai Mundur dari Natuna, Pilot F-16 TNI AU Indonesia Diakui Kehebatannya oleh Lockheed Martin Amerika

Masih dengan semangat yang sama, yaitu membongkar dugaan TPPU 349 T.

Kali ini Mahfud MD ditemani oleh Menkeu Sri Mulyani.

Dalam pertemuan kali ini, Mahfud MD beberkan 7 poin penting di hadapan Komisi III DPR RI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Barri Zilhaq Vindia

Sumber: Zona Jakarta, ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X