Didukung Komisi III DPR RI, Mahfud MD Bentuk Satgas Untuk Bongkar TPPU 349 Triliun

photo author
Barri Zilhaq Vindia, Zona Jakarta
- Kamis, 13 April 2023 | 11:16 WIB
Mahfud MD didukung Komisi III DPR RI bentuk satgas TPPU (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)
Mahfud MD didukung Komisi III DPR RI bentuk satgas TPPU (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)

ZONAJAKARTA.com - Pada 11 April 2023, Mahfud MD bertemu dengan Komisi III DPR RI.

Ini adalah kali kedua Mahfud MD dan Komisi III DPR RI bertemu dalam pembasahan yang sama.

Komisi III DPR RI memanggil Mahfud MD guna mengklarifikasi dugaan TPPU 349 triliun yang viral.

Pertemuan pertama digelar pada tanggal 20 Maret 2023 lalu.

Hasil dari pertemuan pertama ini salah satunya adalah mengaungkan UU Perampasan Aset.

Bagi menko, UU Perampasan Aset bisa menjadi senjata utama untuk memberantas korupsi maupun TPPU.

UU Perampasan Aset membantu pemerintah maupun APH untuk memiliki alat menangani tindak pencucian uang atau TPPU.

Baca Juga: AG Divonis Bui 3,5 Tahun, Pengacara Tetap Kekeh: Klien Saya Tidak Terlibat Menganiaya David Ozora

“Tolong melalui Bambang Pacul, UU Perampasan Aset segera didukung. Biar kami bisa beresin yang begini-begini”, ungkap menko.

Dan semangat Mahfud MD masih sama pada pertemuan kedua, yaitu membongkar dugaan TPPU 349 triliun.

Kali ini Mahfud MD ditemani oleh Menkeu Sri Mulyani.

Dalam pertemuan kali ini, Mahfud MD beberkan 7 poin penting di hadapan Komisi III DPR RI.

Salah satunya adalah pembentukan satgas melalui Komite TPPU.

Menko pun terangkan kembali perihal satgas TPPU ini pada haru Rabu, 12 April 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Barri Zilhaq Vindia

Sumber: Zona Jakarta, ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X