ZONAJAKARTA.com - Sedikit kilas balik, Mario Dandy adalah salah satu tersangka kasus penganiayaan.
Mario Dandy beserta dua temannya menganiaya David Ozora pada akhir bulan Februari lalu.
Perbuatan kejam mereka ini membuat korban dirawat intensif di rumah sakit karena koma.
Kejadian terjadi di kawasan Perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polisi menjelaskan kronologi yang dimulai dari pengaduan teman wanita Mario Dandy berinisial AG.
AG mengaku mendapat perlakuan tidak baik dari David Ozora yang merupakan mantan kekasihnya.
Atas aduan tersebut, Mario Dandy mencoba mengkonfirmasi beberapa hari sebelum penganiayaan terjadi.
Baca Juga: Penugasan Yonif Raider 142/KJ di Papua Tinggal Menghitung Hari: Berada di Daerah Tengkorak Berbahaya
Tapi sayangnya, David Ozora tidak menjawab dan tidak ingin bertemu.
Maka, terjadilah pertemuan mereka pada 20 Februari 2023.
Pertemuan diakali tersangka dengan membuat David Ozora bertemu dengan AG untuk mengambil kartu pelajar.
Namun tidak disangka, David malah bertemu dengan AG beserta dua orang lainnya termasuk Mario Dandy.
Mario Dandy dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.
Namun selain tindak penganiayaan, tersangka juga disebut melakukan kejahatan lain.