Perlakuan ICU ini maksudnya seperti tim perawat 24 jam, kunjungan dokter, okupasi terapi, fisioterapi, terapi wicara, pemasangan bed standar perawatan RS, oxygen concentrate, dan monitor EKG.
***
Perlakuan ICU ini maksudnya seperti tim perawat 24 jam, kunjungan dokter, okupasi terapi, fisioterapi, terapi wicara, pemasangan bed standar perawatan RS, oxygen concentrate, dan monitor EKG.
***
Sumber: Zona Jakarta, Kilat.com