Berikut 5 Fakta Kasus Pemukulan Seorang Pemotor Hingga Kejang-kejang Di Cimahi

photo author
Barri Zilhaq Vindia, Zona Jakarta
- Sabtu, 22 April 2023 | 05:51 WIB
Fakta kasus pemukulan di Cimahi hingga korban kejang-kejang (Instagram/@say.viideo)
Fakta kasus pemukulan di Cimahi hingga korban kejang-kejang (Instagram/@say.viideo)

Bahkan saat korban suda ambruk, pelaku sempat menjambak kepala korban untuk memintanya bangun.

Warga sekitar lantas meminta pelaku menghentikan aksinya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Resmi Capres Pemilu 2024, Pakar: Bakal Ubah Peta Politik dan Sebagai Game Changer

  1. Pelaku sudah ditahan polisi

Pelaku kasus pemukulan ini nyatanya sudah ditahan polisi kurang dari 24 jam pasca kejadian.

Setelah ditangkap, pelaku mengaku emosi karena disenggol oleh korban saat di motor.

  1. Polisi sempat kesulitan identifikasi pelaku

Polisi mengaku sempat mengalami kesulitan mengidentifikasi pelaku beserta korban.

Sampai akhirnya, polisi mengetahui nama pelaku yaitu Wawa Wahyudi (44).

Wawa Wahyudi sendiri merupakan warga Cipageran, Kota Cimahi.

Pelaku mengaku memang telah melakukan pemukulan terhadap korban.

  1. Motif pelaku penganiayaan

Setelah diinterogasi secara intensif, pekaku dijerat Pasal 351 KUHP Pidana tentang Penganiayaan.

Baca Juga: Bantu Amankan Laut Hitam, AS Setujui Penjualan Avionik F-16 ke Turki

Sementara untuk motif sementara, polisi mengungkap bahwa pelaku memang marah saat motonya disenggol korban.

Lebih lanjut, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait motif pelaku.

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Barri Zilhaq Vindia

Sumber: Kilat.com, Twitter @ahriesonta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X