ZONAJAKARTA.com - Sosok Hj. Reihana, M.Kes ramai dibicarakan masyarakat belakangan ini.
Reihana sendiri Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung.
Masalah pertama terungkap bahwa Reihana menjabat sebagai kadinkes sekitar 14 tahun lamanya.
Dan setelah ditelusuri, Reihana juga kerap kali tersandung kasus hukum.
Pertama, beliau menjabat sebagai Kadinkes Provinsi Lampung di tiga era gubernur.
Dia adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) berpangkat Pembina Utama Madya atau dengan golongan IV D.
Sudah ada sejumlah kasus hukum yang menjeratnya selama menjadi Kadinkes.
Pertama pada tahun 2013, Reihana terseret kasus pengadaan bus Rumah Sakit keliling serta mobil ambulans.
Selanjutnya di tahun 2016, dirinya diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Kadinkes Provinsi Lampung diduga terlibat korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan (Alkes).
Baca Juga: Bukan Hanya Soal Piala Dunia U20, Mayoritas Rakyat Indonesia Memang Tidak Suka Dengan Israel
Yaitu Alkes di puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Provinsi Lampung senilai 13,5 miliar.
Lalu pada tahun 2017, Reihana terduga terlibat pengadaan MP-ASI untuk balita dan gizi buruk dari Dinkes yang diduga tidak tepat sasaran.
Dan terakhir, dirinya digugat soal permasalahan pemalsuan jumlah angka kematian Covid-19 pada tahun 2021.