Walaupun, fakta persidangan menyebut bahwa aduan AG ini hanyalah karangan belaka.
Hal ini diungkapkan oleh hakim Sri Wahyuni yang hadir pada sidang vonis AG.
Menurut keterangan hakim, ada sejumlah kriteria terhadap orang yang mendapat tindak asusila.
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Temuan Terbaru Soal Transaksi Mencurigakan: Di Kemenkeu Sekitar 3,3 Triliun
Salah satunya adalah trauma pasca kejadian.
Namun, hakim tidak melihat itu di diri AG, padahal yang bersangkutan sendiri adalah anak di bawah umur.
Dan benar saja, hal ini bahkan diiyakan Mario Dandy saat bersaksi.
Namun, dia tetap melanjutkan rencananya, yaitu menganiaya David Ozora.
Fakta ini yang disayangkan dan dipertanyakan kuasa hukum Mellisa Anggraini.
“Meski meyakini kebohongan AG, MDS tetap saja ngotot ingin menghajar korban”, ungkapnya kecewa.
Lebih jauh, Mellisa beberkan alasan mengapa Mario Dandy tetap lakukan hal keji itu.
Menurutnya, tersangka MDS ini ingin pamer arogansi.
Baca Juga: Berbeda Pendapat, Komnas PA Sebut AG Korban Pencabulan Mario Dandy
“Karena yang dia butuhkan adalah pamer arogansi, bukan keberanian”, jawab kuasa hukum David.
Melihat ini, Mellisa Anggraini sangat ingin tersangka MDS tidak akan mendapat keringanan sedikitpun di putusan hakim nanti.