Demi Kepentingan Penyidikan, KPK Putuskan Menahan Rafael AT Lebih Lama: 40 Hari

photo author
Barri Zilhaq Vindia, Zona Jakarta
- Jumat, 14 April 2023 | 06:06 WIB
KPK putuskan memperpanjang masa penahanan Rafael AT (Foto/Instagram)
KPK putuskan memperpanjang masa penahanan Rafael AT (Foto/Instagram)

ZONAJAKARTA.com - Sebelumnya, KPK sudah menetapkan status tersangka kepada Rafael AT.

Lalu KPK memutuskan untuk menahan Rafael setelah berstatus tersangka.

Penahanan Rafael AT itu dimulai sejak hari Senin, 3 April 2023.

Awalnya, masa penahanan tersangka berlangsung selama 20 hari.

Namun KPK memutuskan untuk menahan lebih lama mantan pejabat Ditjen Pajak ini.

Menurut kabar terbaru, Rafael AT akan ditahan selama 40 hari demi kepentingan penyidikan.

Kabar ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Usulan Satgas TPPU Besutan Mahfud MD Ditolak Ahmad Sahroni: Buat Apa? Buang-buang Waktu

“Tim penyidik melanjutkan penahanan Rafael AT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April sampai 1 Juli 2023”, ucapnya, Kamis 13 April 2023.

Rafael AT sendiri ditahan di rutan KPK.

Lebih spesifik, perpanjangan masa tahanan ini karena KPK masih membutuhkan sejumlah alat bukti dan keterangan dari saksi-saksi lainnya.

Sedikit intermeso, Rafael AT diduga terlibat pada tindak gratifikasi.

Gratifikasi ini menurut keterangan KPK sudah berjalan sejak 12 tahun lalu, terhitung 2011.

Pada tahun 2011, Rafael AT diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Barri Zilhaq Vindia

Sumber: Zona Jakarta, Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X