ZONAJAKARTA.com - Indonesia dihebohkan dengan adanya dugaan pencucian uang atau TPPU sebesar 349 T.
Dugaan pencucian uang 349 T ini pertama kali disiarkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
Pencucian uang yang dimaksud menko ini terjadi di lingkungan Kemenkeu.
Bahkan Mahfud MD sebut ada ratusan pegawai Kemenkeu yang terlibat.
Yang menjadi persoalan adalah tidak adanya tindak lanjut dari instansi tersebut.
Pasalnya, Menko Polhukam sudah melaporkannya ke instansi terkait sejak tahun 2009.
“Sudah dilaporkan, tapi tidak mendapatkan respon”, ungkapnya.
Baca Juga: Satuan Elite Yontaifib Diajarkan Cara Menggunakan Drone RQ-20A Puma, Akankah Diakuisisi Oleh TNI AL?
Saking hebohnya fenomena ini, Mahfud MD sampai dua kali dipanggil oleh Komisi III DPR RI.
Pemanggilan pertama terjadi pada tanggal 20 Maret 2023 lalu.
Hasil dari pemanggilan pertama ini salah satunya adalah mengaungkan UU Perampasan Aset.
Bagi menko, UU Perampasan Aset bisa menjadi senjata utama untuk memberantas korupsi maupun TPPU.
UU Perampasan Aset membantu pemerintah maupun APH untuk memiliki alat menangani tindak pencucian uang atau TPPU.
“Tolong melalui Bambang Pacul, UU Perampasan Aset segera didukung. Biar kami bisa beresin yang begini-begini”, ungkap menko.