Pola Operasi Militer Indonesia Sulit Ditebak Berkat Adanya LPD Makassar Class

photo author
Beryl Santoso, Zona Jakarta
- Minggu, 19 Maret 2023 | 07:13 WIB
LPD Makassar class militer Indonesia (Pasmar 1 )
LPD Makassar class militer Indonesia (Pasmar 1 )

ZONAJAKARTA.com - Militer Indonesia dari dulu hingga sekarang membutuhkan kapal perang seperti Landing Platform Dock alias LPD Makassar class.

Keberadaan LPD Makassar class akan memudahkan militer Indonesia menggeser pasukannya.

Pergeseran pasukan ini sangat penting lantaran tanpa LPD Makassar class, militer Indonesia tak bisa memobilisasi pasukan secara cepat dalam sekali gerak.

 

China bahkan mengakui jika militer Indonesia sulit ditiru dalam segi operasi oleh negara-negara di Asia Tenggara.

Baca Juga: Beli Kapal Perang SSV Produksi Asli Indonesia, Filipina : Kami Puas

"Pengadaan kapal cenderung mengutamakan fungsi angkutan amfibi, antara lain jumlah kapal dermaga amfibi yang terus meningkat, dan hingga 26 kapal pendarat tank kecil dan menengah.

Melihat kekuatan armada regional di seluruh dunia, sulit untuk menemukan selera yang sama.

Kapal perang amfibi seberat 8.400 ton ini dapat mengangkut 40 kendaraan tempur infanteri dan maksimum 518 tentara dalam satu perjalanan, serta 5 helikopter esensial.

Meskipun kinerja keseluruhan tidak luar biasa, sangat cocok untuk ukuran anggaran dan lingkungan operasi Angkatan Laut Indonesia.

Cukup untuk memastikan mereka memiliki unit transportasi yang cukup untuk memproyeksikan pasukan ke berbagai arah di dalam perbatasan secara bersamaan," jelas media China baike.baidu.com pada 31 Juli 2020.

Sebelum itu media China lainnya thepaper.cn pada 17 Agustus 2018 mengatakan Indonesia paling top soal pembuatan kapal perang jenis LPD.

"Menurut laporan terbaru Jaringan Intelijen Angkatan Laut (navy recongition), kapal landing dock kelas 10.000 ton terbaru "Semarang" (KRI Semarang LPD-594) Angkatan Laut Indonesia diluncurkan di galangan kapal PT PAL di Surabaya.

Kapal 'Semarang' milik kapal pendarat dermaga kelas “Makassar”.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Beryl Santoso

Sumber: Thepaper.cn

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X