eMLU ini diibaratkan sebagai hangar khusus F-16 untuk mendapatkan perawatan hingga peningkatan.
Yang artinya, Indonesia memiliki teknisi hingga suku cadang yang memadai atas jet tempur tersebut.
Yang menjadi topik pembahasan adalah mengapa Indonesia ditawari F-16 Viper sedangkan Turki tidak.
Dengan sudut pandang, Indonesia hanya memiliki sekitar 33 unit F-16 berbagai varian atau Block.
Sedangkan Turki adalah operator terbesar kedua F-16 di luar Amerika setelah Israel.
Bahkan upaya Turki mendapatkan F-16 Viper ini sudah digaungkan sejak lama.
Seperti yang sudah diketahui, Turki ingin memodernisasi armada jet tempur F-16 yang sudah menua.
Baca Juga: Terungkap Sudah, Ini Alasan Putri Candrawathi Jadi Pemicu Terjadinya Pembunuhan Brigadir J
Menurut beberapa sumber, Turki memesan 40 unit F-16 varian terbaru, yaitu Viper.
Selain unit jet tempur, mereka juga dikabarkan memesan 80 paket kit modernisasi untuk F-16 yang ada.
Akuisisi F-16 Turki ini menjadi perbincangan publik karena menyeret nama Amerika Serikat.
Amerika Serikat sendiri adalah kampung halaman bagi jet tempur F-16 itu.
Memperoleh F-16 Viper merupakan jalan satu-satunya Turki untuk memastikan armada tempurnya tetap relevan dengan zaman.
Tapi ternyata Amerika melarang penjualan F-16 Viper itu ke Turki.
Dengan alasan bahwa Turki melanggar aturan CAATSA.