F-16 Viper, Jet Tempur Canggih Yang Disodorkan Kepada Indonesia Tapi Dilarang Dimiliki Oleh Turki

photo author
Barri Zilhaq Vindia, Zona Jakarta
- Jumat, 14 April 2023 | 18:15 WIB
F-16 Viper, jet tempur yang ditawari kepada Indonesia tapi dilarang di Turki (@battle_machines)
F-16 Viper, jet tempur yang ditawari kepada Indonesia tapi dilarang di Turki (@battle_machines)

CAATSA adalah singkatan dari Countering America's Adversaries Through Sanctions Act.

Merupakan produk peraturan AS yang disahkan pada tahun 2017.

Aturan CAATSA ini bertujuan untuk memberikan wewenang kepada Pemerintah AS menjatuhkan sanksi.

Baca Juga: Bongkar TPPU 349 T, Mahfud MD Ternyata Juga Diminta Usut Tuntas Kasus Besar Yang Nilainya Juga Triliunan

Sanksi diberikan kepada siapapun yang melakukan bisnis (terutama pengadaan senjata) dengan Rusia, Korea Utara, dan Iran.

AS bersikeras kepada negara mana pun yang berkontribusi pada keuntungan ekonomi dengan ketiga negara tersebut.

Bagi Gedung Putih, transaksi yang berlangsung akan berurusan dengan lembaga-lembaga AS, termasuk bank dunia dan mata uang dolar.

Lalu bagaimana Turki melanggar CAATSA?

Sistem pertahanan S-400 buatan Rusia
Sistem pertahanan S-400 buatan Rusia (TASS)

Pada tahun 2019, Turki membeli sistem pertahanan udara S-400 buatan Rusia.

Seperti yang sudah diterangkan, AS “tidak suka” kepada siapapun yang membeli produk Rusia.

Terlebih, Turki adalah salah satu anggota NATO.

Alhasil, Turki disanksi dan dilarang memperoleh jet tempur F-16 paling baru.

Kebijakan itu disahkan pada Desember 2020, Kongres AS mengesahkan UU Otoritas Pertahanan Nasional atau NDAA.

Yang mencakup ketentuan sanksi terhadap Turki yang membeli produk senjata buatan Rusia, yaitu S-400 itu sendiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Barri Zilhaq Vindia

Sumber: Zona Jakarta, The New Arab, Eurasian Times

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X